Audit Mutu Internal
Pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas maupun prodi mengacu pada SK Rektor Unud No. 1711/UN14.2/KP/2013, SK Rektor Unud No.16.01/UN14.2.2/PD/2018 dan SK Rektor Unud No 2592/UN14.2.2/PD/2018. Di tingkat fakultas, pengelolaan SPMI dikoordinir oleh Unit Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (UP3M) sedangkan di tingkat prodi dibentuk Tim Pelaksana Penjaminan Mutu (TPPM).
Pelaksanaan SPMI dilakukan melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) terhadap Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti). Di Fakultas Kedokteran Unud telah disusun 33 standar pendidikan tinggi yang terdiri dari sembilan standar pendidikan, delapan standar penelitian, delapan standar pengabdian, delapan standar khusus yang mencakup standar visi misi, standar pola ilmiah pokok, standar identitas FK, standar sistem informasi /teknologi informasi, standar kerja sama, standar suka duka, standar kemahasiswaan dan standar kehumasan. Untuk mengevaluasi semua standar yang telah disusun, setiap tahun dilakukan Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan oleh tim auditor yang telah tersertifikasi. Hasil temuan audit selanjutnya dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) atau lokakarya di tingkat fakultas dan prodi untuk ditindaklanjuti.
AMI tahun 2021 Lead auditornya: Ir. Ida Bagus Wayan Gunam, MP., Ph.D. dengan anggota auditor internal Unud sebanyak 2 orang, dan 1 orang calon auditor yang sedang mengikuti pelatihan sebagai auditor internal. Audit lapangan secara daring dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2021. Kegiatan dihadiri oleh Bapak Wadek 1 (sekaligus memberi sambuatan dan membuka acara), koordinator PSSKPD, Koordinator UP3M, TPPM Prodi, dan penanggung jawab-penanggung jawab kegiatan di PSSKPD FK Unud. Kegiatan diawali dengan klarifikasi dan konfirmasi terkait dokumen mutu dan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi di tingkat prodi apakah sudah sesuai dengan standar-standar yang sudah ditetapkan oleh prodi, fakultas, universitas maupun oleh kemendikbudristek. Kegiatan diakhiri dengan pemaparan hasil temuan oleh tim auditor internal dan perumusan permintaan tindakan koreksi sesuai dengan daftar temuan yang sudah disepakati anatar auditor dengan auditee.


FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA